ANTARA - Sekolah negeri dalam memenuhi kebutuhan tenaga mengajar dilarang lagi mengangkat guru wiyata bakti/ guru tidak tetap sendiri, sebab untuk memenuhi kebutuhan ini harus sesuai aturan dan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

"Ya dulu memang banyak sekolah negeri yang kekurangan tenaga pengajar mengangkat guru wiyata bhakti/guru tidak tetap sendiri, tetapi sekarang cara seperti itu sudah tidak boleh lagi," kata Kepala BKD Kota Surakarta Etty Retnowati di Solo, Rabu.

Adanya pengangkatan tenaga pengajar oleh sekolah-sekolah ini akan mengakibatkan berkurangnya anggaran yang ada ada. Pada gilirannya juga akan mempengaruhi mutu pendidikan disekolah tersebut.

"Sekolah yang mengangkat guru wiyata bhakti/guru tidak tetap sendiri, dikarena hanya tidak sabar menunggu saja, karena jumlah guru yang ada cukup," katanya.

Untuk sementara ini guru yang masih kurang untuk bidang studi seperti guru ketrampilan komputer, Agama Hindu, guru Sekolah Dasar (SD), serta guru SMK untuk jurusan tertentu seperti tata rias dan lain-lain.

Menyinggung mengenai kekurangan guru SD, Etty mengatakan kekurang tenaga pengajar ditingkat SD ini masih kurang sekitar 60-an. Untuk sementara guru bidang studi Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matemateka jumlah cukup banyak dan bahkan untuk formasinya telah penuh.

Untuk jumlah guru total yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil tercatat 6.000 orang dan guru wiyata bhakti/guru tidak tetap juga sekitar 6.000 orang.