ANTARA - Sekolah
negeri dalam memenuhi kebutuhan tenaga mengajar dilarang lagi mengangkat
guru wiyata bakti/ guru tidak tetap sendiri, sebab untuk memenuhi
kebutuhan ini harus sesuai aturan dan melalui Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) setempat.
"Ya dulu memang banyak sekolah negeri yang kekurangan tenaga
pengajar mengangkat guru wiyata bhakti/guru tidak tetap sendiri, tetapi
sekarang cara seperti itu sudah tidak boleh lagi," kata Kepala BKD Kota
Surakarta Etty Retnowati di Solo, Rabu.
Adanya pengangkatan tenaga pengajar oleh sekolah-sekolah ini
akan mengakibatkan berkurangnya anggaran yang ada ada. Pada gilirannya
juga akan mempengaruhi mutu pendidikan disekolah tersebut.
"Sekolah yang mengangkat guru wiyata bhakti/guru tidak tetap
sendiri, dikarena hanya tidak sabar menunggu saja, karena jumlah guru
yang ada cukup," katanya.
Untuk sementara ini guru yang masih kurang untuk bidang studi
seperti guru ketrampilan komputer, Agama Hindu, guru Sekolah Dasar (SD),
serta guru SMK untuk jurusan tertentu seperti tata rias dan lain-lain.
Menyinggung mengenai kekurangan guru SD, Etty mengatakan
kekurang tenaga pengajar ditingkat SD ini masih kurang sekitar 60-an.
Untuk sementara guru bidang studi Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia,
Matemateka jumlah cukup banyak dan bahkan untuk formasinya telah penuh.
Untuk jumlah guru total yang telah diangkat menjadi pegawai
negeri sipil tercatat 6.000 orang dan guru wiyata bhakti/guru tidak
tetap juga sekitar 6.000 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar